Selamat datang di website KronikAku, Hubungi Kami jika ada keperluan kerjasama. Kunjungi halaman Virtual Museum untuk menjelajah ke museum favoritmu!

Perubahan Resmi Jabatan Fungsional Guru: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Perubahan resmi jabatan guru dengan sertifikat pendidik wajib. Simak aturan lengkap tentang pengangkatan, kinerja, dan pengembangan kompetensi.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024, yang membawa perubahan signifikan pada pengelolaan jabatan fungsional guru. Peraturan yang diundangkan pada 10 Desember 2024 ini bertujuan menyederhanakan pengelolaan tenaga pendidik dan meningkatkan pengembangan karier guru.

Integrasi Jabatan Fungsional

Dalam peraturan baru ini, Jabatan Fungsional Guru menjadi satu-satunya jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pendidikan. Jabatan seperti Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Guru kini memiliki tugas yang mencakup mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan formal.

Langkah ini didasarkan pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, untuk menciptakan pengelolaan tenaga pendidik yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru diklasifikasikan ke dalam empat jenjang berdasarkan keahlian:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki ruang lingkup tugas seperti perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, penilaian, dan pembimbingan peserta didik. Guru juga diwajibkan terus meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas pendidikan.

Pengangkatan dan Penyesuaian

Empat mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru diatur dalam peraturan ini:

  1. Pengangkatan Pertama: Untuk calon PNS dengan kualifikasi minimal sarjana dan sertifikat pendidik.
  2. Perpindahan dari Jabatan Lain: Memerlukan pengalaman minimal dua tahun di bidang pendidikan, uji kompetensi, dan usia maksimal tertentu sesuai jenjang.
  3. Penyesuaian Jabatan: Berlaku satu kali dalam dua tahun setelah peraturan diundangkan untuk integrasi jabatan lama.
  4. Promosi Jabatan: Berdasarkan angka kredit dan hasil uji kompetensi.

Sertifikat Pendidik: Syarat Wajib

Guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah pengangkatan. Jika tidak, maka guru tersebut akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16 poin f dan Pasal 25 ayat 3. Bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan, diberikan waktu hingga sepuluh tahun untuk melengkapinya.

Pengelolaan Kinerja dan Kenaikan Pangkat

Kinerja guru dinilai berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja. Guru dengan angka kredit cukup dapat naik pangkat, termasuk mendapatkan penghargaan bagi yang bertugas di daerah khusus atau menunjukkan kinerja luar biasa.

Pengembangan Kompetensi dan Organisasi Profesi

Setiap guru diwajibkan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan instansi pembina. Selain itu, keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru diwajibkan untuk menjaga profesionalisme dan etika kerja.

Ketentuan Peralihan

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, beberapa ketentuan peralihan diberlakukan:

  1. Guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan diberikan waktu hingga sepuluh tahun untuk melengkapinya.
  2. Pengangkatan dalam jabatan baru melalui penyesuaian harus selesai dalam dua tahun.
  3. Angka kredit dari jabatan lama diakui dalam Jabatan Fungsional Guru yang baru.

Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh peraturan terkait jabatan lama dicabut, termasuk Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009. Namun, aturan ini tidak menyebut pemberlakuan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesimpulan

Perubahan ini membawa dampak besar pada pengelolaan karier guru. Dengan adanya penyederhanaan jabatan dan integrasi tugas, diharapkan tenaga pendidik dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Namun, kewajiban memiliki sertifikat pendidik dan pengembangan kompetensi menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru. Oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga pendidik untuk memahami dan mempersiapkan diri terhadap perubahan ini demi keberlanjutan karier mereka.

Berikut tautan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024:

Baca juga :

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
Lili Supriyanto

Butuh dukunganmu nih, subscribe Youtubenya dulu dong Kakak!😄