Selamat datang di website KronikAku, Hubungi Kami jika ada keperluan kerjasama. Kunjungi halaman Virtual Museum untuk menjelajah ke museum favoritmu!

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025

Kementerian Agama berkomitmen meningkatkan akses dan mutu pendidikan di madrasah (RA, MI, MTs, MA) melalui Petunjuk Teknis PPDB.


Kementerian Agama baru saja merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. 

Berikut isi surat edaran tersebut.

Latar Belakang 

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Tujuan 

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk: 

  1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 
  3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Ruang Lingkup 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 

  1. Raudlatul Athfal; 
  2. Madrasah Ibtidaiyah; 
  3. Madrasah Tsanawiyah; 
  4. Madrasah Aliyah; dan 
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Berikut infografis yang disadur dari Instagram Pendidikan Madrasah.


Lebih lengkapnya simak dokumen yang disematkan di bawah ini.

Baca juga :

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
Youtube Channel Image
Lili Supriyanto Subscribe to watch more Tutorials
Subscribe