Pengantar
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 resmi diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi satuan pendidikan madrasah dalam proses penerbitan ijazah bagi peserta didik yang telah menuntaskan jenjang pendidikannya, baik MI, MTs, maupun MA/MAK.
Sebagai dokumen resmi negara, ijazah bukan sekadar kertas penanda kelulusan. Ia adalah bukti sah atas capaian belajar siswa, yang kelak akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Karena itu, proses penerbitan ijazah harus dilakukan dengan cermat, sesuai aturan, dan penuh tanggung jawab.
Artikel ini hadir untuk membantu guru, kepala madrasah, dan operator sekolah memahami isi juknis secara ringkas, jelas, dan praktis. Tak hanya itu, kami juga menyertakan contoh pengisian serta template surat pendukung agar proses administrasi di madrasah berjalan lebih mudah dan cepat.
Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan Ijazah Madrasah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah.
Unduhan Penting
📎 Juknis Resmi (PDF):
📎 Sosialisasi Juknis Ijazah dari Kemenag
Penutup
Penerbitan ijazah adalah tugas yang tampak sederhana namun memiliki tanggung jawab besar. Dengan mengikuti petunjuk teknis ini secara saksama, kita memastikan bahwa hak siswa untuk mendapatkan pengakuan atas hasil belajar mereka terpenuhi dengan baik.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan guru, operator, dan kepala madrasah dalam melaksanakan tugas mulia ini. Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan madrasah lainnya agar semakin banyak yang terbantu.
📌 Jika ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar.
Selamat menyiapkan administrasi kelulusan dengan tertib dan penuh berkah!